Pajak Marketplace : PPh Pasal 22 Ditunda, PPh Pasal 21 Jalan Terus

You are currently viewing Pajak Marketplace : PPh Pasal 22 Ditunda, PPh Pasal 21 Jalan Terus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah mengumumkan kalau pemungutan pajak di marketplace ditunda hingga tahun depan atau sampai ekonomi Indonesia sudah pulih atau sudah lebih baik. Serius? Serius, kalau yang dimaksud adalah pemungutan PPh Pasal 22 dari transaksi jual-beli di marketplace.

Pengumuman Menteri Purbaya jadi tak serius kalau disadari bahwa ekosistem marketplace bukan hanya terdiri dari penjual dan pembeli saja. Salah satu pelaku lain dalam ekosistem itu adalah affiliator. Mereka ini adalah orang atau badan usaha yang sibuk mempromosikan produk marketplace di berbagai media sosial, website, atau media lainnya. Jika produk yang dipromosikan affiliator berhasil terjual, para affiliator akan mendapatkan penghasilan berupa komisi sekian persen dari harga produk.

PPh Pasal 21 di Marketplace

Berbeda dari para pedagang di marketplace, para affiliator bukan dikenai PPh Pasal 22 melainkan PPh Pasal 21. Pajak yang terakhir ini menurut definisinya adalah ”pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan”. 1

PPh Pasal 21 juga dikenal dengan tarifnya yang progresif. Besar pajak yang harus dibayar sesuai dengan lapisan penghasilan yang didapat. Salah satu marketplace yang sudah menjelaskan sejak dini tentang adanya pajak progresif dari penghasilan affiliate adalah Shopee, seperti yang bisa disimak pada ilustrasi berikut ini. 2

pph 21 shopee

Mengambil contoh Shopee lagi, marketplace yang satu ini senantiasa memberitahu besarnya potongan pajak setiap kali melakukan pembayaran komisi affiliate. Juga, Shopee rajin melaporkan bukti potong (Bupot) kepada Ditjen Pajak (DJP). Soal kapan Shopee menyetor Bupot ke DJP kurang jelas. Yang pasti, salah satu klien Consultax bilang kalau pada Oktober 2025 ini menjumpai adanya Bupot dari Shopee bertanggal 28 Februari 2025 pada kumpulan Dokumen Pajak di Coretax. Kok lama baru muncul? Entahlah. Mungkin karena Coretax-nya masih dalam proses penyempurnaan dan baru sekarang sempat menghadirkan Bupot lama tadi.

Kabar lain soal Bupot, Kontan menulis kalau WP Orang Pribadi berstatus karyawan juga akan menjumpai Bupot di Coretax, yang berasal dari tempatnya bekerja, pada saat nanti harus melaporkan SPT Tahunan. 3

bupot marketplace

Bupot dari Marketplace untuk Apa?

So, kembali ke PPh Pasal 21 bagi affiliator, apa yang harus dilakukan terhadap Bupot dari marketplace? Tentunya bergantung status sang WP Orang Pribadi. Kalau kebetulan berstatus karyawan, penghasilan dari affiliate program adalah penghasilan tambahan. Bupot dari marketplace harus menemani bupot yang diterima dari pemberi kerja, yang sudah muncul di Coretax.4

Bagaimana kalau sang affiliator berstatus pekerja bebas atau UMKM individual yang memakai PPh Final? Bupot dari marketplace tentu tetap harus dipakai karena sudah tercatat di Coretax. Kalau kebetulan omzet usaha sudah di atas Rp 500 juta tentu tak masalah, karena tinggal menjadikan Bupot dari marketplace sebagai pengurang pajak. Kalau omzet usaha masih di bawah Rp 500 juta, dan semestinya bisa menikmati bebas pajak, bagaimana nasib bupot tadi dan pajak yang sudah dibayarkan? Kalau mau repot, ya silakan ajukan restitusi pajak.5 Atau berdoa saja siapa tahu ada revisi pengenaan PPh Pasal 21 bagi affiliator marketplace. *** swk

Referensi :
  1. DJP — PPh Pasal 21/26[↩]
  2. Shopee — Bagaimana perhitungan pajak dari Komisi Shopee Affiliate Program?[↩]
  3. Kontan, 26 Oktober 2025 — Lapor SPT 2025, Data Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis di Coretax[↩]
  4. DJP, 15 Agustus 2025 —  Jangan Asal Daftar NPWP, Para Afiliator Harus Paham Ini[↩]
  5. DDTC News, 28 April 2022 — Omzet Belum Rp500 Juta, WP OP UMKM Ini Bisa Tetap Kena Potongan Pajak[↩]