Tips Memanfaatkan Insentif Pajak Covid-19

  • Post category:Tips Pajak
You are currently viewing Tips Memanfaatkan Insentif Pajak Covid-19

Pemerintah kembali merilis aturan baru mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Corona Virus Disease 2019. Tercatat, hingga saat ini pemerintah sudah empat kali menerbitkan beleid dengan ihwal yang sama. Setidaknya, ada dua hal pokok yang menjadi materi dalam PMK Nomor 110/PMK.03/2020. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) untuk jasa konstruksi tertentu. Kedua, perubahan besaran insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari 30% menjadi 50%.

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Namun, banyak wajib pajak yang terlanjur menyetor PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dengan menggunakan pengurangan angsuran seperti masa pajak sebelumnya sebesar 30%. Mereka pun telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut dengan besaran pengurangan angsuran yang sama. Hal ini terjadi lantaran salinan PMK Nomor 110/PMK.03/2020 baru diterima belakangan, selang beberapa waktu setelah beleid tersebut terbit. Konsekuensinya, terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

Sampai di sini timbul pertanyaan. Apa yang harus dilakukan terhadap kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 tersebut?

Ajukan Pemindahbukuan

Opsi pertama yang bisa dipilih wajib pajak adalah mengajukan permohonan pemindahbukuan. Pemindahbukuan sendiri merupakan proses memindahkan setoran pajak dari suatu jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak ke jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak lain akibat adanya kelebihan atau kesalahan penyetoran pajak. Jadi, kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dapat diajukan pemindahbukuan ke PPh Pasal 25 masa pajak setelah Agustus 2020. Sedangkan jika kelebihannya ingin dialokasikan ke masa Agustus 2020, dapat diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran masa tersebut.

Permohonan pemindahbukuan diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat setoran pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara (BPN). Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirim melalui pos/jasa kurir. Jangka waktu penyelesaiannya maksimal 30 hari sejak berkas diterima lengkap oleh KPP. Jika permohonan memenuhi ketentuan, KPP menerbitkan bukti pemindahbukuan kepada wajib pajak.

Ajukan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Opsi lain yang bisa dipilih wajib pajak adalah mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam PMK Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Pasal 2 dan Pasal 3 beleid tersebut menyebutkan bahwa permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan salah satunya apabila terdapat pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang. Dengan begitu, kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dapat diselesaikan dengan mekanisme ini.

Permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan beberapa dokumen. Pertama, asli SSP atau BPN. Kedua, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang menurut wajib pajak. Ketiga, alasan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Selanjutnya, KPP melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan wajib pajak. Jika permohonan memenuhi ketentuan, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Setelah itu, KPP akan meminta rekening dalam negeri yang akan digunakan wajib pajak untuk menerima pengembalian dana. Terakhir, KPP akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai dasar pengembalian dana kepada wajib pajak.

Biarkan Saja

Opsi terakhir yang bisa dipilih wajib pajak adalah membiarkan saja kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020. Ya, memang terdengar agak aneh. Ada yang berpikir wajib pajak akan rugi kalau kelebihan penyetoran tersebut dibiarkan saja. “Diskon” pajak yang diberikan pemerintah kan 50%, rugi dong kalau yang dipakai hanya 30%. Mungkin begitu pikirnya. Tapi, benarkah demikian?

Pertama, harus dipahami dulu latar belakang diberikannya insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan arus kas. Agar kesulitan tersebut dapat sedikit teratasi, pemerintah memberikan insentif yang sifatnya “menunda” pembayaran pajak melalui pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Dengan begitu, wajib pajak memiliki ruang gerak lebih dalam mengatur arus kas demi kelangsungan usahanya.

Kemudian, penggunaan istilah “diskon” dalam insentif PPh Pasal 25 tidak tepat dan harus segera ditinggalkan. Mengapa? Itu menimbulkan bias pemahaman bagi wajib pajak. Pasalnya, insentif ini merupakan pengurangan angsuran, bukan pengurangan/diskon pajak ataupun pajak ditanggung pemerintah (DTP). Sifatnya hanya “menunda”. Jadi, sesungguhnya wajib pajak tidak dirugikan ketika menyetor angsuran PPh Pasal 25 dengan pengurangan sebesar 30%, bukan 50% (tidak memanfatkan sepenuhnya hak “menunda”-nya). Toh, di akhir tahun besarnya PPh terutang akan sama saja. Perbedaanya hanya terletak pada arus kas. Jika angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar lebih besar, PPh kurang bayar di akhir tahun menjadi lebih kecil. Begitupun sebaliknya, jika angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar lebih kecil, PPh kurang bayar di akhir tahun menjadi lebih besar.

Agar ketiga opsi di atas lebih mudah dipahami, mari simak contoh kasus berikut:

PT Ekspresi Takjub menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 pada 15 April 2020. Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 sebesar Rp100 juta. Sedangkan, PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp80 juta. PT Ekspresi Takjub juga telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 14 Mei 2020 sehingga insentif tersebut dapat dimanfaatkan mulai masa pajak April 2020. Di akhir tahun 2020, diketahui jumlah PPh Terutang PT Ekspresi Takjub sebesar Rp1 miliar. Pada tahun pajak 2020, tidak ada kredit pajak selain PPh Pasal 25. Untuk masa pajak Juli 2020, PT Ekspresi Takjub terlanjur menyetor PPh Pasal 25 sebesar Rp70 juta pada 14 Agustus 2020 dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pada 19 Agustus 2020 (insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dipakai 30%). Sehingga, terdapat kelebihan penyetoran sebesar Rp20 juta.

Skenario 1: PT Ekspresi Takjub mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Angsuran PPh Pasal 25 Januari s.d. Maret 2020: 3 x Rp80 juta = Rp240 juta
Angsuran PPh Pasal 25 April s.d. Juni 2020: 3 x (100%-30%) x Rp100 juta = Rp210 juta
Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2020: (100%-50%) x Rp100 juta = Rp50 juta
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus s.d. Desember 2020: 5 x (100%-50%) x Rp100 juta = Rp250 juta

PPh Terutang         :  Rp1.000.000.000,00
Kredit Pajak           : (Rp750.000.000,00)
PPh Kurang Bayar:  Rp250.000.000,00

Skenario 2: PT Ekspresi Takjub mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

(Perhitungan sama persis dengan Skenario 1)

Skenario 3: PT Ekspresi Takjub membiarkan saja kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

Angsuran PPh Pasal 25 Januari s.d. Maret 2020: 3 x Rp80 juta = Rp240 juta
Angsuran PPh Pasal 25 April s.d. Juni 2020: 3 x (100%-30%) x Rp100 juta = Rp210 juta
Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2020: (100%-30%) x Rp100 juta = Rp70 juta
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus s.d. Desember 2020: 5 x (100%-50%) x Rp100 juta = Rp250 juta

PPh Terutang        :  Rp1.000.000.000,00
Kredit Pajak          : (Rp770.000.000,00)
PPh Kurang Bayar:  Rp230.000.000,00

Terlihat, opsi pemindahbukuan dan opsi pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang memang lebih menguntungkan secara arus kas. Kendati demikian, biaya kepatuhan kedua opsi tersebut lebih tinggi ketimbang biaya kepatuhan pada opsi “membiarkan saja”. Bagaimana bisa? Jika memilih salah satu dari kedua opsi tersebut, wajib pajak harus melakukan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Namun, hal itu tidak perlu dilakukan apabila wajib pajak memilih opsi “membiarkan saja”.

Oleh: Rendy Brayen Latuputty, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja