pendirian-yayasan-2-600
pendirian-yayasan-600

Pendirian Yayasan

 Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak mencari keuntungan, dan jika ada hasil usaha, seluruhnya digunakan untuk mendukung tujuan yayasan, bukan untuk memperkaya individu.

Tarif Pendirian Yayasan

Silver

  1. Free konsultasi
  2. Pendaftaran nama Yayasan
  3. Akte pendirian
  4. Surat keputusan Kementerian Hukum RI
  5. NIB
  6. NPWP
  7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  8. Hak Akses OSS
  9. Sertifikat Standard
  10. Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
  11. Free laporan pajak selama 3 bulan
  12. Free administrasi keuangan selama 3 bulan

Gold

  1. Free konsultasi
  2. Pendaftaran nama Yayasan
  3. Akte pendirian
  4. Surat keputusan Kementerian Hukum RI
  5. NIB
  6. NPWP
  7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  8. Hak Akses OSS
  9. Sertifikat Standard
  10. Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
  11. Free laporan pajak selama 3 bulan
  12. Free administrasi keuangan selama 3 bulan
  13. Free pembukaan rekening bank
  14. Free kop surat

Platinum

  1. Free konsultasi
  2. Pendaftaran nama Yayasan
  3. Akte pendirian
  4. Surat keputusan Kementerian Hukum RI
  5. NIB
  6. NPWP
  7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  8. Hak Akses OSS
  9. Sertifikat Standard
  10. Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
  11. Free laporan pajak selama 3 bulan
  12. Free administrasi keuangan selama 3 bulan
  13. Free pembukaan rekening bank
  14. Free kop surat
  15. Free kartu nama
  16. Free logo perusahaan
  17. Free stempel
  18. Free website perusahaan

Seputar Yayasan

Yayasan adalah lembaga yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak mencari keuntungan, dan jika ada hasil usaha, seluruhnya digunakan untuk mendukung tujuan yayasan, bukan untuk memperkaya individu.

Badan hukum yayasan terpisah dari pendirinya dan diatur secara khusus dalam UU Yayasan. Kekayaan yayasan juga dipisahkan dari kekayaan pribadi para pendiri.

Kekayaan yayasan berasal dari donasi, hibah, atau sumbangan, dan dikelola untuk mencapai tujuan yayasan.

Yayasan tidak memiliki anggota. 

Yayasan Berbisnis?

Yayasan hadir untuk tujuan non-profit. Tapi bolehkan yayasan menjalankan usaha profit untuk mendanai kegiatan non-profit-nya? Boleh. Bisa dengan mendirikan perusahaan (PT). Bisa juga dengan melakukan penyertaan modal. Ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta perubahanya lewat UU No. 28 Tahun 2004.

Syarat PT milik Yayasan