Pendirian Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak mencari keuntungan, dan jika ada hasil usaha, seluruhnya digunakan untuk mendukung tujuan yayasan, bukan untuk memperkaya individu.
Tarif Pendirian Yayasan
Silver
- Free konsultasi
- Pendaftaran nama Yayasan
- Akte pendirian
- Surat keputusan Kementerian Hukum RI
- NIB
- NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Hak Akses OSS
- Sertifikat Standard
- Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
- Free laporan pajak selama 3 bulan
- Free administrasi keuangan selama 3 bulan
Gold
- Free konsultasi
- Pendaftaran nama Yayasan
- Akte pendirian
- Surat keputusan Kementerian Hukum RI
- NIB
- NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Hak Akses OSS
- Sertifikat Standard
- Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
- Free laporan pajak selama 3 bulan
- Free administrasi keuangan selama 3 bulan
- Free pembukaan rekening bank
- Free kop surat
Platinum
- Free konsultasi
- Pendaftaran nama Yayasan
- Akte pendirian
- Surat keputusan Kementerian Hukum RI
- NIB
- NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Hak Akses OSS
- Sertifikat Standard
- Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
- Free laporan pajak selama 3 bulan
- Free administrasi keuangan selama 3 bulan
- Free pembukaan rekening bank
- Free kop surat
- Free kartu nama
- Free logo perusahaan
- Free stempel
- Free website perusahaan
Seputar Yayasan
Yayasan adalah lembaga yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak mencari keuntungan, dan jika ada hasil usaha, seluruhnya digunakan untuk mendukung tujuan yayasan, bukan untuk memperkaya individu.
Badan hukum yayasan terpisah dari pendirinya dan diatur secara khusus dalam UU Yayasan. Kekayaan yayasan juga dipisahkan dari kekayaan pribadi para pendiri.
Kekayaan yayasan berasal dari donasi, hibah, atau sumbangan, dan dikelola untuk mencapai tujuan yayasan.
Yayasan tidak memiliki anggota.
Yayasan Berbisnis?
Yayasan hadir untuk tujuan non-profit. Tapi bolehkan yayasan menjalankan usaha profit untuk mendanai kegiatan non-profit-nya? Boleh. Bisa dengan mendirikan perusahaan (PT). Bisa juga dengan melakukan penyertaan modal. Ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta perubahanya lewat UU No. 28 Tahun 2004.
Syarat PT milik Yayasan
- Bidang usaha harus relevan dengan tujuan yayasan
- Penyertaan modal ke PT maksimal 25 % dari total kekayan yayasan
- Pengurus yayasan tidak boleh merangkap sebagai direksi atau komisaris di badan usaha yang didirikan.


