pendirian cv
pendirian cv - sukses

Pendirian CV

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. CV bukan badan hukum.

Tarif Pendirian CV

Silver

  1. Free konsultasi
  2. Pendaftaran nama CV
  3. Akte pendirian
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Hukum RI
  5. NIB
  6. NPWP
  7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  8. Hak Akses OSS
  9. Sertifikat Standard
  10. Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
  11. Pernyataan usaha mikro atau kecil terkait tata ruang
  12. Free laporan pajak selama 3 bulan
  13. Free administrasi keuangan selama 3 bulan

Gold

  1. Free konsultasi
  2. Pendaftaran nama CV
  3. Akte pendirian
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Hukum RI
  5. NIB
  6. NPWP
  7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  8. Hak Akses OSS
  9. Sertifikat Standard
  10. Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
  11. Pernyataan usaha mikro atau kecil terkait tata ruang
  12. Free laporan pajak selama 3 bulan
  13. Free administrasi keuangan selama 3 bulan
  14. Free pembukaan rekening bank
  15. Free kop surat

Platinum

  1. Free konsultasi
  2. Pendaftaran nama CV
  3. Akte pendirian
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Hukum RI
  5. NIB
  6. NPWP
  7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  8. Hak Akses OSS
  9. Sertifikat Standard
  10. Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
  11. Pernyataan usaha mikro atau kecil terkait tata ruang
  12. Free laporan pajak selama 3 bulan
  13. Free administrasi keuangan selama 3 bulan
  14. Free pembukaan rekening bank
  15. Free kop surat
  16. Free kartu nama
  17. Free logo perusahaan
  18. Free stempel
  19. Free website perusahaan

Seputar CV

CV atau Commanditaire Vennootschap, atau Persekutuan Komanditer, merupakanan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih.

CV adalah badan usaha, tapi bukan badan hukum. Konsekuensinya, tanggung jawab sekutu aktif bisa meluas ke harta pribadi jika terjadi kerugian atau utang usaha.

Pendirian CV tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum. Cukup didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum.

Sekutu dalam CV

Sekutu Aktif

Sekutu aktif atau komplementer) adalah pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola perusahaan dan menanggung risiko secara pribadi.

Sekutu Pasif

Sekutu pasif atau komanditer hanya menyetor modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetor.