Perencanaan Pajak
Mencari kemungkinan pembayaran pajak yang terkecil, tanpa harus melanggar undang-undang pajak yang berlaku atau melakukan penghindaran pajak. Minimalisai kemungkinan koreksi pajak di masa datang. Inilah solusi perencanaan pajak Consultax.
Tax Planning Itu Penting
Perusahaan dengan berbagai jenis kegiatan usahanya selalu memiliki karakteristik khusus yang akan mempengaruhi perlakuan perpajakannya. Hal ini disebabkan karena dalam aturan perpajakan juga berisi banyak variasi perlakuan terhadap jenis subjek, objek, spesifikasi transaksi, nilai nominal, dan berbagai hal lainnya. Oleh karenanya, perusahaan memerlukan tax planning atau perencanaan pajak, agar urusan perpajakan terselenggara sesuai peraturan atau udang-undang yang berlaku .
Consultax akan memberikan review, penjelasan, dan masukan terhadap aspek
perpajakan yang terkait langsung dengan kegiatan perusahaan. Hasil akhir yang dituju adalah terpenuhinya kewajiban pajak dengan tepat, pencegahan terhadap sanksi perpajakan, efisiensi perhitungan pajak, efisiensi beban pajak, mitigasi risiko perpajakan, penggunaan fasilitas-fasilitas perpajakan secara optimal, serta tergambarkannya peluang perbaikan dan sinkronisasi aspek perpajakan dengan rencana pengembangan perusahaan dalam jangka panjang.
Tarif mulai dari
Jasa Perencanaan Pajak
- 3 kali pertemuan langsung untuk mengumpulkan informasi hingga penjelasan akhir
- Laporan hasil review perencanaan pajak
- Pendampingan dan konsultasi selama 6 bulan
- Laporan SPT BUlanan lengkap (PPh dan PPN) untuk 1 bulan


