SPT Tahunan Pribadi
ConsulTAX siap membantu Anda dalam menyusun SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WPOP), dan memastikan Anda tak telat lapor dan bayar pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Siapapun yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), baik karena menjadi karyawan ataupun wirausahawan, wajib melaporkan dan membayar pajak.
Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), setiap tahun sekali individu tersebut wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Kalau tak mau pusing menyusun laporan SPT Tahunan, percayakan saja urusan tahunan itu kepada ConsulTAX. Cepat beres dan praktis.
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
- Pembuatan draft SPT Tahuan
- Kode billing PPh Tahunan, jika berstatus kurang bayar
- Penyetoran biaya pajak, jika berstatus kurang bayar)
- Submit SPT Tahunan PPh
- Revisi SPT Tahunan PPh (1 kali)
Tarif Layanan
Penghasilan < Rp 600 Juta
Karyawan
Rp 200.000
Freelancer
Rp 225.000
Wiraswasta
Rp 275.000
Pekerjaan > 1
Rp 375.000
Penghasilan < Rp 1,2 M
Karyawan
Rp 225.000
Freelancer
Rp 300.000
Wiraswasta
Rp 350.000
Pekerjaan > 1
Rp 450.000
Penghasilan < Rp 4,8 M
Karyawan
Rp 325.000
Freelancer
Rp 450.000
Wiraswasta
Rp 500.000
Pekerjaan > 1
Rp 600.000
Penghasilan > Rp 4,8 M
Karyawan
Call
Freelancer
Call
Wiraswasta
Call
Pekerjaan > 1
Call