Akhirnya berani juga terjun ke dunia bisnis? Mantap. Sudah mengurus NIB, alias Nomor Induk Berusaha? Kalau belum, segera buat NIB. Tak sulit. Siapapun bisa. Mahasiswa yang KKN di berbagai pelosok desa pun kini selalu menjadikan pembuatan NIB sebagai salah satu kesibukan pokok KKN. Berbagai warung dan usaha mikro di area KKN dibuatkan NIB sampai jadi. Tanpa biaya. Dan pada dasarnya membuat NIB memang tanpa biaya. Yang diperlukan hanya akses internet untuk membuka website OSS (www.oss.go.id)/
OSS, alias Online Single Submission, merupakan website sekaligus sistem untuk mendaftarkan usaha kita ke pemerintah. OSS merupakan website milik (dikelola oleh) Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Jika dulu orang harus membuat izin usaha, atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan, sekarang izin usaha cukup dibuat secara online lewat OSS. Kalau dulu izin usahanya bernama SIUP, sekarang namanya menjadi NIB atau Nomor Induk Berusaha. Karena NIB dikeluarkan pemerintah, maka usaha kita pun jadi usaha yang legal.
Membuat NIB itu, seperti sudah disebut di awal, gampang. Lebih gampang dari membuat akun di marketplace Tokopedia atau Shopee, atau akun bank digital, dan yang pasti jauh lebih gampang lagi jika dibandingkan dengan membuat akun pinjol. Yang perlu dilakukan untuk membuat NIB hanya datang ke website OSS, mendaftarkan diri dengan memasukan data diri (nama, nomor ktp, nomor npwp kalau diminta, nomor telepon, dan email). Hal terakhir amat penting karena komunikasi lanjutan, atau pemberitahuan selanjutnya, akan dilakukan via email. Setelah pendaftaran beres, silakan login menggunakan akun OSS. Langkah selanjutnya hanya tinggal mengklik menu Perizinan Berusaha dan buat Permohonan Baru (pembuatan NIB). Selanjutnya ikuti saja maunya form yang ada dan dalam hitung menit NIB Anda sudah akan terbit. Kalau pun ada hal yang perlu agak sedikit dipikirkan adalah saat memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – https://oss.go.id/id//kbli ) atau jenis usaha.
Apa Saja yang Didapat Saat Mengurus NIB?
Klik masing-masing image untuk melihat versi lebih besar.
Sesuai namanya, NIB, hal penting yang didapat dari mengurus NIB adalah kita mendapatkan sebuah nomor. Bukan sembarang nomor, tapi Nomor Induk Berusaha. Nomornya terdiri dari 13 angka, dengan 6 angka pertama adalah tanggal pembuatan NIB. Kalau misalnya membuat NIB hari ini, 6 angka pertamanya adalah 101025, alias 10 Oktober 2025. Tujuh angka berikutnya adalah nomor khusus yang dibuatkan OSS untuk kita. Dan tak cuma sekedar mendapat nomor atau angka, kita juga akan mendapatkan surat (sertifikat?) yang menerangkan nomor tersebut sebagai milik kita. Surat ini, 3 halaman, tersedia versi PDF-nya untuk di-download. Selanjutnya, kalau mau, bisa dicetak dan ditempelkan di dinding warung atau kantor Anda. Tampilan suratnya cukup keren karena dipasangi logo Garuda sebagai lambang negara dan ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM (secara digital).
Sekedar info tambahan : Pada surat NIB versi usaha perorangan, seperti bisa dilihat di contoh di atas (sebelah kiri), tak ada isian tentang Status Penanaman Modal. Pada NIB untuk perusahaan (contoh sebelah kanan), ada isian status penanaman modal sebagai PMDN.
Dapat “surat” lain selain yang berlogo Garuda? Ada banyak, 4 atau 5 surat, tapi tanpa logo burung Garuda. Dan yang menandatangani surat ini adalah kita sendiri, alias surat keterangan yang kita buat dan kita serahkan ke OSS. Kita mendapatkan salinan PDF-nya dan bisa di-download. Berikut beberapa surat ekstra bertanda tangan (setidaknya nama) kita sendiri :
- Pernyataan Mandiri : Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L)
- Pernyataan Mandiri : Kesediaan Memenuhi Kewajiban
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
- Surat Pernyatan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang
- Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dalam Kawasan (RKL-RPL RINCI)
Klik masing-masing image untuk melihat versi lebih besar.
Bagian akhir semua “surat” tadi selalu mencantumkan kalimat bahwa surat tersebut merupakan bagian integral dari NIB. Apa makna semua surat itu, rasanya bisa diterka sendiri. Khusus surat ke-5, itu merupakan surat tambahan yang baru diperoleh tahun 2025 ini, setelah surat lainnya hadir beberapa tahun lalu, bersamaan dengan pembuatan NIB yang jadi contoh di atas. Tak terlalu jelas apa relevansi surat ke-5 tadi. Mungkin OSS sedang error.
Mau Surat Lain yang Berlogo Garuda?
Masih ada banyak surat lain berlogo Garuda. Surat resmi atau surat izin ini biasanya dikeluarkan oleh Kementerian atau lembaga pemerintah lain yang berwenang. Di OSS, surat ini disebut sebagai PB-UMKU, alias Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Pada contoh di sebelah, PB-UMKU-nya berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik. “Surat penunjang usaha” ini merupakan wewenang atau diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Meski begitu, karena diterbitkan via OSS, surat ini ditandatangani secara digital oleh Menteri Investasi / Kepala BKPM, atas nama Menteri Kominfo.
Untuk menyimak PB-UMKU lain atau surat berlogo Garuda lainnya, yang berbeda-beda sesuai bidang atau jenis usaha, silakan datangi https://oss.go.id/id/umku *** swk









