Pak Andi, seorang mantan pegawai perusahaan swasta otomotif dengan pengalaman kerja hampir 15 tahun, akhirnya memutuskan untuk mengejar impian lamanya: membuka usaha bengkel motor di kampung halamannya. Setelah melakukan berbagai pertimbangan, terutama terkait keamanan dan keberlanjutan usaha, Pak Andi tidak hanya ingin membuka bengkel secara informal. Ia ingin usahanya berdiri kokoh secara hukum.
Mendirikan PT Perorangan
Pak Andi mempelajari berbagai pilihan legalitas. Ia akhirnya memilih mendirikan “PT Perorangan (Perseroan Perorangan)”, yakni bentuk badan usaha yang diperuntukkan bagi pengusaha perorangan, khususnya UMKM. Langkah ini menurutnya strategis karena status PT memberikan citra profesional dan memudahkan akses permodalan serta kerjasama bisnis.
Alasan Memilih PT Perorangan
– Perlindungan Hukum: Harta pribadi lebih terlindungi karena terpisah dari kekayaan PT.
– Mudah Diakses UMKM: Proses pendirian PT Perorangan sekarang sangat disederhanakan dan bisa dilakukan online melalui OSS.
– Kemudahan Administrasi: Tidak membutuhkan akta notaris untuk UMKM, cukup membuat pernyataan pendirian.
– Akses Pembiayaan Lebih Mudah: PT lebih dipercaya perbankan dan lembaga keuangan.
Proses Legalitas Usaha Bengkel Motor Pak Andi
Setelah membaca sana-sini, Pak Andi pun langsung browsing ke website Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk PT Perorangan), yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum (d/h Kementerian Hukum dan HAM). Di sana, Pak Andi melakukan registrasi akun AHU dengan bermodalkan NIK dan NPWP pribadi. Perlu diingat, Kementerian Hukum menggunakan istilah Perseroan Perorangan untuk menyebut PT Perorangan.
Setelah registrasi, sesuai ketentuan Pak Andi membeli voucher pendirian PT Perorangan seharga Rp 50.000 di website tadi, dan kemudian memulai proses pendirian perusahaan. Setelah mengisi data yang diperlukan, termasuk memilih jenis usaha sesuai KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha), tanpa perlu berlama-lama perusahaannya pun resmi berdiri. Ia mendapatkan 2 dokumen dari Kementerian Hukum :
- Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
- Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan
Kedua dokumen tadi mencantumkan nama PT yang didirikan Pak Andi. Pak Andi tersenyum puas : ia akhirnya punya PT sendiri. Jadi direktur perusahaannya sendiri.
Beres dengan legalitas di Kementerian Hukum, Pak Andi langsung memulai mengurus “izin usaha” perusahan bengkel motornya. Ia pun mendatangi website OSS (online single submission), yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM. Istilah OSS diterjemahkan sang kementerian sebagai Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Di website OSS, setelah registrasi, Pak Andi mendaftarkan PT perorangan baru miliknya untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan pengganti SIUP yang dulu biasa dibuat di Kanwil Dinas Perdagangan saat akan memulai usaha. Sekarang semua perizinan sudah terintegrasi dan bisa dibuat langsung di OSS. Tanpa mengeluarkan biaya apapun, dalam hitungan menit perusahaan milik Pak Andi pun sudah bisa memiliki NIB alias sudah memiliki izin usaha. Perusahaannya sudah bisa beroperasi.
Tak cuma NIB, Pak Andi juga mendapat “2 bonus” setelah mengurus NIB. Tak lama setelah beres dengan urusan NIB, Pak Andi mengecek inbox email yang ia pakai mendaftar di OSS dan ternyata ada email yang memberitahukan kalau NPWP perusahaan dan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan sudah otomatis didaftarkan oleh OSS.
Manfaat Legalitas dalam Bentuk PT Perorangan
Setelah seluruh proses legalitas selesai, Pak Andi mendapatkan manfaat besar:
- Kepercayaan dan Kredibilitas Meningkat: Pelanggan, rekanan, dan supplier memandang legalitas PT sebagai bukti keseriusan dan profesionalisme.
- Akses Permodalan dan Kredit: Bank dan koperasi lebih mudah menerima pengajuan kredit dari PT yang legalitasnya jelas.
- Perlindungan Hukum bagi Pemilik: Risiko bisnis dan tanggung jawab utang perusahaan tidak mengorbankan harta pribadi.
- Mudah Daftar e-Katalog atau Tender: Jika ingin mengikuti pengadaan suku cadang dari pemerintah atau perusahaan besar, status PT sangat membantu.
- Inovasi Usaha dan Pengembangan: Â Dengan struktur dan legalitas jelas, peluang kerjasama, investasi, serta ekspansi usaha lebih terbuka.
Menjadi Inspirasi UMKM
Kini, bengkel Pak Andi semakin berkembang. Ia menjadi contoh bagi pelaku UMKM lainnya untuk tidak ragu mengurus legalitas dan memilih bentuk badan usaha yang paling tepat, seperti PT Perorangan, agar usahanya semakin profesional, aman, dan berkelanjutan.
“Dengan legalitas PT perorangan, saya merasa tenang dan lebih percaya diri. Sekarang bukan hanya urus motor, tapi juga urus masa depan keluarga dan karyawan,” kisah Pak Andi, saat diminta bicara pada diskusi tentang mengembangkan usaha secara legal.
Ingin mengikuti jejak Pak Andi dan perusahaan jasa bengkel motornya? Kami siap membantu dalam hal mengurus pendirian PT perorangan, beserta pengurusan NIB, NPWP, dan juga pembukaan rekening bank untuk PT perorangan. ***
Link :
Pendirian Perseroan Perorangan (PT) – https://ptp.ahu.go.id
Pendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) – https://oss.go.id


