Tiga bulan lagi, Januari 2026, era melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP Orang Pribadi tahun 2025 akan dimulai. Tak seperti di awal 2025, Ditjen Pajak bertekad Coretax sudah bisa digunakan secara penuh untuk melaporkan SPT 2025 secara online. Alias good-bye mengisi SPT lewat form PDF. Akan lebih mudah dan praktis? Kita tunggu saja implementasinya tahun depan. Yang pasti, tak ada salahnya kalau dari sekarang mulai mencoba website Coretax untuk melaporkan SPT Tahun 2025. Sudah bisa dicoba?
Membuat Laporan SPT Orang Pribadi 2025 di Coretax
Fungsionalitas lapor SPT pribadi di Coretax saat ini masih belum berbeda dari bulan-bulan sebelumnya : Masih belum bisa digunakan atau diuji-coba. Menu lapor SPT memang sudah ada, tapi baru sampai halaman “intro” saja. Lewat menu tadi, kita hanya akan bisa membuat “Konsep SPT” hingga halaman awal saja : sampai halaman memilih jenis SPT. Selanjutnya, ketika harus memilih Periode dan Tahun Pajak, pilihannya masih kosong. Sampai di situ saja yang sekarang bisa kita coba. Jadi sekedar membuat “Konsep SPT” secara penuh pun masih belum bisa.
Meski begitu bukan berarti tak ada orang yang bisa melakukan uji coba. Staf Ditjen Pajak sudah bisa dan karenanya mereka –sejak 2 pekan lalu– bisa membuat tutorial tentang cara melaporkan SPT WP Orang Pribadi 2025 di Youtube. Tak kepalang tanggung, Ditjen Pajak sudah membuat 3 macam video tutorial melaporkan SPT WP Orang Pribadi 2025, untuk 3 macam WP Orang Pribadi :
- Tutorial Coretax Resmi : Panduan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi – Pekerjaan Bebas
- Tutorial Coretax Resmi : Panduan SPT Tahunan Orang Pribadi – Penghasilan Bruto Tertentu (UMKM)
- Tutorial Coretax Resmi : Panduan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi – Karyawan
Kalau tutorial di atas masih terasa kurang jelas, bisa juga simak tutorial yang sudah beredar lebih lama, yang dirilis KPP Pratama Cibinong yang berikut ini :
Masih banyak video lain dengan judul serupa yang bukan dibuat oleh Ditjen Pajak atau bukan KPP Pratama daerah. Kalau ditonton boleh jadi Anda akan merasa ditipu karena isinya tak sesuai harapan. Mengapa? Ya seperti disebut di awal tadi : pihak di luar Ditjen Pajak masih belum punya akses ke fungsionalitas penuh untuk melaporkan SPT WP Orang Pribadi via Coretax.
So, alangkah baiknya jika hanya menyimak video resmi yang disebut tadi saja.
Membuat Tanda Tangan Digital di Coretax
SPT yang sudah selesai dibuat, pada tahap akhir mesti ditandatangani oleh orang yang membuat (atau pihak yang mewakili), sebelum benar-benar dilaporkan. Tanda tangannya bukan tanda tangan pakai pena, tapi tanda tangan digital. Tanda tangan digital ini, atau disebut juga sertifikat digital, atau Kode Otorisasi DJP, bisa dibuat langsung di Coretax. Panduan cara membuatnya pernah Consultax ikutkan pada tulisan “Membuat Surat Keterangan Domisili untuk Mencegah Pajak Berganda“. Jika ingin panduan resmi Ditjen Pajak, silakan simak video Youtube yang berikut :
Tanda tangan digital tadi ada baiknya dibuat terlebih dahulu sebelum membuat Konsep SPT. Dengan begitu, kita jadi tak perlu mondar-mandir pindah halaman untuk menyelesaikan pembuatan Konsep SPT.
Coretax menyediakan sejumlah pilihan tanda tangan digital, dengan me-listing sederet nama perusahaan swasta yang jadi penyedia tanda tangan digital. Sayangnya pada banyak kasus tanda tangan digital swasta tak bisa tersambung dengan baik ke Coretax. Walhasil, cara terpraktis adalah memakai tanda tangan digital made in Ditjen Pajak atau DJP, yang disebut dengan istilah resmi “Kode Otorisasi DJP”. Dan pembuatannya juga hanya perlu waktu tak lebih dari 5 menit. *** swk
Baca Juga :
- Membuat Surat Keterangan Domisili untuk Mencegah Pajak Berganda
- ADB Suntik Coretax agar Berfungsi Penuh di 2026


