Kalau Anda sudah mencicipi atau menjajal Coretax, platform online baru Ditjen Pajak untuk mengurus segala hal terkait pajak, pasti Anda tahu kalau masih banyak error dan bug pada Coretax. Pada awal 2025, misalnya pelaporan SPT Tahunan “terpaksa” kembali menggunakan e-form PDF karena fungsi pelaporan online belum berjalan. Tapi ada juga beberapa fungsi yang sudah berjalan “normal”, meski baru di bulan Maret 2025, semisal pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD atau certificate of taxpayer residency) yang diperlukan untuk menghindari pembayaran pajak berganda di negara tetangga (Asean).
Sekarang tentu sudah lebih banyak lagi fungsi-fungsi Coretax yang berjalan (walau Anda harus rajin-rajin me-refresh browser hampir di setiap halaman jika ingin melihat data aktual). Bagaimana dengan awal tahun depan, saat orang akan sibuk melaporkan SPT Tahunan, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan? Semoga sudah benar-benar berfungsi sebagaimana yang ditargetkan oleh Ditjen Pajak. Terlebih lagi, pekan lalu, Asian Development Bank (ADB) sudah menyuntikkan pinjaman yang tidak kepalang tanggung besarnya untuk menyempurnakan Coretax : 500 juta dolar AS atau sekitar Rp 8,1 triliun.
Bantuan ADB senilai 500 juta dolar itu, kata Jiro Tominaga, Direktur ADB untuk Indonesia, diberikan untuk memperkuat proses modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Lewat modernisasi diharapkan Indonesia bisa meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, meningkatkan kesetaraan, dan memperkuat ketangguhan fiskal, yang pada akhirnya penerimaan pajaknya bisa dipakai untuk mendanai layanan publik dan membiayai pembangunan jangka panjang.
Modernisasi sistem perpajakan itu sendiri merupakan 1 dari 3 subprogram di bawah Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (DRM/Domestic Resource Mobilization) yang dijalankan ADB untuk Indonesia. Prakarsa ini akan membantu Indonesia memperkuat kerangka kebijakan pajaknya, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi penghindaran pajak. Jika sukses, ADB memperkirakan subprogram pertama bisa meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada 2030, sehingga akan tercipta ruang fiskal untuk melakukan pertumbuhan dan investasi yang berkaitan dengan kesejahteraan.
Operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
Komponen utama modernisasi sistem perpajakan tadi, menurut ADB, adalah operasionalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), atau yang sekarang biasa disebut Coretax (core tax administration system). Coretax diharapkan dapat merampingkan proses administrasi, meningkatkan layanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data, serta memperkuat kapasitas Ditjen Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menangani ketidakpatuhan pajak.
Selain operasionalisasi Coretax, program tadi dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan DJP dalam memerangi penghindaran pajak internasional, sejalan dengan Kerangka Inklusif OECD/G20 mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)—prakarsa global guna memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan porsi yang wajar—terutama di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
Hal penting lagi yang diharapkan bakal dinikmati dunia usaha Indonesia dari program itu adalah akan dilakukannya reformasi perpajakan untuk mengurangi biaya kepatuhan. Hal ini akan diwujudkan dengan merampingkan berbagai proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lewat peningkatan dan percepatan proses penyelesaian sengketa pajak.
So, bersiaplah untuk menggunakan Coretax secara penuh. Jangan lupa aktivasi dan sering-sering datang ke website Coretax : https://coretaxdjp.pajak.go.id. Cicipi aneka menu menu dan fungsi yang sudah berjalan. Semisal menon-aktif-kan NPWP kalau yakin diri Anda sudah tak layak bayar pajak. Atau sekedar latihan mengisi SPT Tahunan 2025.
Simak juga, atau download, berbagai manual penggunaan aneka fungsi (layanan) Coretax yang disajikan di https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax


