Pajak Penghasilan Tidak Harus Selalu Dibayar

  • Post category:Info Pajak
You are currently viewing Pajak Penghasilan Tidak Harus Selalu Dibayar

Menyetor pajak penghasilan (PPh 21), terutama kalau sudah punya NPWP, memang merupakan kewajiban. Tapi pajak penghasilan juga tidak harus selalu dibayar. Kok bisa? Ya karena memang ada peraturannya. Yakni peraturan tentang penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Peraturan ini membuat Anda bebas dari pajak kalau penghasilan tidak atau belum mencapai jumlah tertentu atau angka PTKP. Berapa angka PTKP-nya atau berapa jumlah penghasilan yang tidak kena pajak?

Nilai atau angka PTKP adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jadi, kalau penghasilan bulanan atau tahunan Anda belum mencapai angka itu, Anda tak harus bayar pajak. Kententu penghasilan yang tak kena pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang berlaku mulai Juli 2016. Di masa sebelumnya, penghasilan tidak kena pajak hanya sebesar Rp 3 juta per bulan atau  Rp 36 juta per tahun. Kenaikan garis batas itu, yang terjadi saat ekonomi negeri ini sedang melemah, dimaksudkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarkat yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Jumlah penghasilan bebas pajak yang disebut tadi, Rp 54 juta per tahun, adalah angka kalau Anda hidup sendirian, alias lajang atau belum berkeluarga. Kalau sudah berkeluarga dan belum punya anak, angka penghasilan bebas pajaknya naik lagi jadi Rp 58,5 juta.  Kalau sudah punya anak, 1-3, angkanya naik lagi. Dan kalau belum menikah tapi punya tanggungan (ayah, ibu, atau orang lain sedarah), angkanya juga lebih tinggi. Rinciannya bisa disimak pada tabel berikut.

Laki-laki/Perempuan Lajang

Laki-laki Kawin

Suami dan Istri Digabung

TK/0

Rp54.000.000

K/0

Rp58.500.000

K/I/0

Rp112.500.000

TK/1

Rp58.500.000

K/1

Rp63.000.000

K/I/1

Rp117.000.000

TK/2

Rp63.000.000

K/2

Rp67.500.000

K/I/2

Rp121.500.000

TK/3

Rp67.500.000

K/3

Rp72.000.000

K/I/3

Rp126.000.000

Keterangan:
TK/0 = Tidak kawin dan tak punya tanggungan
TK/1 – TK/32 = Tidak kawin dan punya tanggungan 1 – 3 orang
K/0 = Kawin dan tak ada tanggungan
K/1 – K/3 = Kawin dan punya 1 – 3 anak
K/I/0 – K/I/3 = Penghasilan gabunagn suami-istri dan punya anak 1 – 3

Penghasilan dari Gaji atau Usaha?

Penghasilan yang dimaksud pada tabel di atas adalah penghasilan yang bersumber dari gaji tetap sebagai karyawan. Alias kalau gaji bulanan Anda maksimum sebesar Rp 4,5 juta. Bagaimana jika penghasilan tadi bukan dari dari gaji karyawan melainkan penghasilan dari kegiatan berusaha atau berwiraswasta? Peraturan tersebut tidak perlaku. Anda harus mengacu peraturan yang lain, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

PP No 23 tahun 2018 menetapkan bahwa pajak penghasilan dari kegiatan usaha adalah sebesar 0,5 persen dari omzet (peredaran bruto) usaha dan harus dibayar setiap bulannya. Walhasil, berapapun penghasilan wirausaha setiap bulan, Anda harus tetap bayar pajak. Tapi, pajak sebesar 0,5 persen ini berlaku jika omzet setahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Tarif pajak ini, mengacu UU Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) , biasa dikenal dengan sebutan tarif PPh Final 0,5%.

Pengenanaan hitungan pajak  berdasar PP No 23 tahun 2018 tidak berlaku otomatis. Anda harus terlebih dahulu membuat “Surat Keterangan PP 23/2018” ke Ditjen Pajak dan sekarang sudah bisa dilakukan secara onlline. Kalau tidak mau membuat, ya tidak apa-apa. Anda tetap bisa menghitung pajak dengan aturan awal tadi, alias seolah-oleh menjadi karyawan dengan gaji tetap. Ada kerugiannnya? Tentu saja ada. Tak bisa menikmati insentif pajak wirausaha atau UMKM.

Pemerintah, lewat Peraturan Menteri Keuangan No 44/PMK.03/2020, dan terkait krisis akibat Covid-19, memberikan insentif pajak berupa PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, alias UMKM tidak perlu bayar pajak. Insentif ini terbilang enak karena UMKM yang omzet tahunannya tak sampai Rp 4,8 miliar tak perlu bayar pajak. Insentif gratis pajak ini semula berlaku hingga September 2020 dan kemudian diperpanjang hingga Desember 2020. Syaratnya : pelaku usaha hanya harus melaporkan penghasilan setiap bulan.

Kesimpulannya : pajak penghasilan tidak harus selalu dibayar, meskipu tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. ***