Jangan Lupa : Omzet UMKM di Bawah Rp 500 Juta Tidak Kena Pajak

You are currently viewing Jangan Lupa : Omzet UMKM di Bawah Rp 500 Juta Tidak Kena Pajak

Banyak pedagang atau seller di marketplace sempat kalang kabut ketika mendengar kabar bahwa hasil berjualan online akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Tapi untung lah para seller cepat sadar kalau selama ini mereka sudah punya “senjata ampuh” yang membuat mereka bisa bebas dari keharusan membayar pajak penghasilan. Alias mereka tak perlu ambil pusing dengan aturan baru tentang pajak berjualan di marketplace.

Senjata ampuh yang membuat pedagang online, dan juga semua wirausahawan individual, freelancer, serta pelaku UMKM lainnya, menjadi bebas pajak tak lain adalah peraturan pajak yang membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha (peredaran bruto) per tahun tidak lebih dari Rp 500 juta. Singkat kata, selama omzet usaha belum sampai Rp 500 juta, tak ada keharusan bayar pajak penghasilan.

Senjata Ampuh UMKM agar Bebas Pajak

Peraturan pajak ramah usaha kecil itu tak lain adalah UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU ini merupakan revisi lanjutan dari UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pada Bab III tentang Pajak Penghasilan (halaman 35), UU ini menambahkan pasal 7 dengan ayat 2 a, dari semula cuma pasal 2 saja pada UU PPh (halaman 48).

Pasal 7 Ayat 2 a berbunyi : “Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.”

Aturan bebas pajak bagi omzet di bawah Rp 500 juta ini kemudian ditindaklanjuti atau diperjelas oleh PP No. 55 tahun 2022, pasal 60, ayat 2 (halaman 57). Bunyinya tak jauh berbeda : “Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.”

Bacaan Terkait
Pajak penghasilan tidak harus selalu dibayar
Menghitung pajak progresif penghasilan Rp 1 Miliar plus

Pengelola marketplace juga tidak akan otomatis atau sembarang memotong PPh dari para seller. Selama omzetnya belum melebihi RP 500 juta, tidak akan ada pemotongan PPh Final. Aturan main tentang hal ini sudah dituangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang terbit dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.

So, berkat minimal 3 peraturan pajak tadi, pada pedagang online yang tergolong usaha mikro dan kecil bolehlah tidur nyenyak dan tak usah pusing bakal dikenai potongan PPh. Alias segalanya masih berjalan seperti biasa, meski ada aturan harus membuat pernyataan bahwa omzetnya memang tidak lebih dari Rp 500 juta. Begitu juga dengan para pelaku UMKM lainnya. Peraturan pajak masih tetap ramah bagi yang beromzet kecil.

Kelak, saat melaporkan PPh tahunan atau SPT Pribadi tahunan, cara melaporkannya pun masih sama seperti biasa. Tak perlu membuat laporan keuangan dan pembukuan. Hanya perlu melaporkan omzet atau peredaran bruto di tahun pajak. Kalau pun ada yang berbeda dari cara melaporkan PPh mendatang (tahun 2026), untuk pelaporan SPT tahunan 2025, adalah cara pelaporan yang tak lagi pakai formulir PDF, melainkan lewat website https://coretaxdjp.pajak.go.id. Ini pun dengan asumsi website Coretax bisa berfungsi secara sempurna mulai awal tahun depan dan tidak banyak error dan bug-nya. ***