Hitung Pajak Arsitek yang Punya Toko Bangunan

  • Post category:Hitung Pajak
You are currently viewing Hitung Pajak Arsitek yang Punya Toko Bangunan

Baskoro adalah seorang arsitek yang bekerja independen, alias bukan pegawai. Masih terkait dengan profesinya, ia berwiraswasta dengan membuka usaha toko bangunan. Bagaimana cara hitung pajak arsitek yang punya toko bangunan? Sederhana saja. Kedua sumber penghasilannya itu sama-sama harus dibayarkan pajaknya. Hanya saja, pasal atau aturan pajak yang digunakan berlainan untuk masing-masing sumber penghasilan, alias menggunakan 2 macam aturan pajak. Untuk yang penghasilan sebagai arsitek, ia dikenai PPh Pasal 17 ayat (i). Sedangkan untuk usaha toko bangunan, Baskoro bisa menggunakan aturan PPh Final.

Sebagai contoh, pada 2019 Baskoro memperoleh penghasilan atau peredaran brutonya sebagai arsitek sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Penghasilan sebagai arsitek diperolehnya dari perorangan dan karenanya tidak dipotong PPh, alias sepenuhnya masuk ke kantong pribadi. Lalu, pada tahun yang sama, dari bisnis toko bangunan, ia mencatat peredaran bruto senilai Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Menghitung PPh Progresif Arsitek

Penghasilan Baskoro sebagai arsitek, seperti sudah disinggung tadi, dikenai PPh Pasal 17 ayat 1 (a) atau pajak progresif. Pajak progresifnya tidak dikenakan sesuai jumlah uang yang diterima, melainkan hanya 50 persen atau separoh dari penghasilannya. Persentase ini merupakan angka NPPN (norma penghitungan penghasilan netto) profesi arsitek. Besaran NPPN untuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) arsitek bisa dilihat pada Peratur Ditjen Pajak No PER-17/PJ/2015. Walhasil, PPh Progresif yang harus dibayarnya hanya dihitung dari penghasilan netto sebesar Rp 500 juta.

Pajak Arsitek Tarif PKP PPh  
Penghasilan Arsitek 1.000.000.000
Penghasilan Netto sesuai NPPN 50% 500.000.000
Pajak Progresif 5 % 50.000.000 2.500.000
15% 200.000.000 30.000.000
25% 250.000.000 62.500.000
30%
Total PPh per Tahun 95.000.000
Angsuran PPh per Bulan 7.917.000

Pajak penghasilan Baskoro bisa dibayarkan setiap bulan sesuai nilai Angsuran PPh per Bulan. Bisa juga dibayarkan sekaligus sebelum menyetor laporan SPT Tahunan.

Pembayaran pajak Baskoro sebagai pribadi seperti yang tertera di atas masih bisa diperkecil. Caranya dengan memasukkan unsur PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Andai Baskoro masih bujangan, PTKP-ya sebear Rp 54 juta. Patokan nilai PTKP lainnya bisa disimak di artikel Pajak Penghasilan Tidak Harus Selalu Dibayar. Walhasil, pajak progresifnya tidak dihitung dari penghasilan netto, melainkan setelah penghasilan netto dikurangi PTKP.

Menghitung PPh Final Toko Bangunan

Toko bangunan atau toko material yang dijalankan Basko punya omzet atau peredaran bruto sebesar Rp 1,2 miliar. Terhadap usaha toko bangunan ini Baskoro bisa mengitung PPh dengan menggunakan PPh Final. Sesuai PP No 23 tahun 2018, wajib pajak yang omzet usahanya di bawah Rp 4,8 miliar, hanya perlu membayar PPh Final sebesar 0,5 persen dari nilai omzet. Aturan ini, meski sang PP tak menyebutnya begitu, biasa disebut sebagai PPh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

PPH Final toko bangunan milik Baskoro : Rp 1,2 miliar x 0,5 pesen = Rp 6.000.000,-

Pajak toko bangunan ini tidak harus dibayar sekaligus di akhir tahun. PPh Final bisa dibayarkan setiap bulan sesuai omzet usaha. Kalau kebetulan tak ada omzet, atau tidak ada penghasilan, ya tak usah bayar pajak. Meski begitu, dalam laporan SPT Tahunan, omzet tahunan toko bangunan harus ikut dimasukkan.

Di era Covid-19 ini, Baskoro bisa juga tidak perlu membayar pajak usaha toko bangunan miliknya. Soalnya, karena banyak usaha yang terkena dampak Covid-19, pemerintah –via Menteri Keuangan– mengeluarkan aturan insentif pajak yang menetapkan bahwa PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, lewat Peraturan Menkeu No 86/PM/03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini berlaku sejak April hingga Desember 2020. Kalau tahun depan? Berharap saja pemerintah mau memperanjangnya lagi, karena sebelumnya aturan tersebut hanya berlaku sampai September.

***

Cara hitung pajak arsitek yang punya toko bangunan juga bisa diterapkan kalau punya usaha sampingan lain.