Hari H penggunaan Coretax untuk membuat laporan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan sudah semakin dekat. Siapapun tahu banyak orang masih bingung dan tak tahu cara menggunakan modul atau menu membuat SPT Tahunan. Mengantisipasi hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) pun meluncurkan Simulator Terpandu Coretax. Ingat : ada kata Terpandu pada nama simulatornya dan bukan Terpadu. Simulator ini bisa digunakan untuk latihan membuat SPT WP Orang Pribadi maupun SP WP Badan.
Simulator Terpandu Coretax bisa diakses lewat https://spt-simulasi.pajak.go.id. Untuk mengakses atau login ke simulator, silakan gunakan nomor NPWP sebagai nama user atau ID-Pengguna. Adapun passwordnya sudah dibuatkan tersendiri, dan bukan pakai password akun Coretax yang normal. Passwordnya adalah P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Cara Pakai Simulator Terpandu Coretax
Satu detik setelah mengklik tombol login, akan langsung muncul popup yang mengingatkan kita untuk melakukan impersonating, alias akan bertindak sebagai siapa : sebagai pengguna pribadi atau sebagai pihak yang mewakili. Atau lebih kongkritnya, pada menu di bagian atas halaman, kita bisa memilih antara Akun Utama dan Akun Wajib Pajak. Kalau memilih Akun Utama, kita akan diantar ke halaman untuk membuat SPT WP Orang Pribadi. Kalau pilih Akun Wajib Pajak, kita akan mendarat di halaman membuat SPT Badan.
1. Simulator Coretax untuk WP Orang Pribadi
Kalau memilih untuk menggunakan Akun Utama, simulator Coretax akan berfungsi untuk membuat SPT WP Orang Pribadi. Halaman yang akan muncul mirip dengan halaman yang ada di Coretax sungguhan. Ada 4 menu di sisi kiri : Konsep SPT, SPT Menunggu Pembayaran, SPT Dilaporkan, SPT Ditolak, dan SPT Dibatalkan. Untuk membuat SPT, yang harus diklik adalah Konsep SPT. Setelah diklik akan muncul pilihan (hanya satu) untuk membuat SPT PPh Orang Pribadi. Setelah dipilih dan klik Next, halaman selanjutnya menampilkan dua pilihan. Yang satu Jenis periode SPT, dan yang satu lagi Tahun Pajak.

Pada pilihan Jenis Periode SPT, ada dua pilihan : SPT Bagian Tahun Pajak dan SPT Tahunan. Pada pilihan Tahun Pajak tersedia 2 pilihan tahun : 2025 dan 2026. Silakan isi halaman tadi dengan pilihan yang dimau, lalu klik Next, dan akan tampil halaman untuk memilih jenis SPT : Normal atau Pembetulan. Normal untuk SPT baru, Pembetulan untuk SPT perbaikan. Setelah dipilih, klik tombol Create Tax Return. Begitu diklik, kita akan langsung disuguhi popup bertuliskan “Error – SPT Model is Not Valid“.

Mengapa error? Entahlah. Dan hanya sampai di situ saja kita bisa memakai Simulator Coretax untuk WP Orang Pribadi. Alias simulatornya masih belum sempurna. Simulator Coretax saja error, bagaimana Coretax sungguhannya?

2. Simulator Coretax untuk WP Badan
Kalau di bagian awal tadi kita memilih impersonasi sebagai Akun Wajib Pajak, Anda akan diantar ke halaman membuat SPT untuk WP Badan. Tidak seperti untuk WP Orang Pribadi, simulator untuk WP Badan ini sudah tak ada error alias berfungsi penuh.

Setelah memilih impersonasi Akun Wajib Pajak, simulator akan memunculkan pemberitahuan bahwa Konsep Pajak sudah dibuatkan dan kita bisa langsung mengisi form pajak yang sudah dibuatkan. Pada halaman Konsep Pajak, akan muncul form berjudul PPH Badan – SPT PPH Badan Rupiah. Kita bisa mengklik form ini (dengan menekan tombol Pensil di sebelah kiri) dan kita akan pindah ke halaman form laporan, yang terdiri dari 3 form : Induk, Lampiran 2 (L2), dan L11B. Tapi sebelum bisa menyimak form ini, akan muncul sederet popup yang memberi berbagai keterangan tentang formulir tersebut. Termasuk diantaranya bahwa contoh form yang ada di sana adalah untuk wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan dengan omzet tak lebih dari Rp 50 miliar.

Karena ini simulator, semua form yang ada di sana sudah berisi contoh. Jadi kita hanya perlu klak-klik sana-sini untuk mencicipi Coretax pura-pura ini. Silakan coba untuk memberikan jawaban berdasarkan berbagai opsi yang tersedia. Dan terakhir, coba juga untuk melakukan pembayaran atas SPT Badan yang telah dibuat.

Selain form SPT PPH Badan yang sudah tersedia tadi, Simulator Coretax juga masih memungkinkan kita mencoba membuat dua SPT lainnya : SPT PPN dan SPT PPh Pasar 21/26. Hanya saja, seperti pada simulator WP Orang Pribadi, halaman terakhir opsi ini hanya mengantar kita ke halaman error. Konsep SPT-nya tidak bisa menghasilkan form isian seperti halnya form PPH Badan yang sudah otomatis dibuatkan oleh simulator. *** swk
Baca Juga :



