Pendirian Badan Usaha
Menjadi usaha yang legal itu enak. Bisa memperlancar bisnis. Kami siap memudahkan Anda dalam mendirikan badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Badan Hukum atau Tidak?
Badan usaha tak selalu berarti berbadan hukum. Badan hukum dapat didirikan oleh satu orang, semisal PT Perorangan). Bisa juga didirikan oleh banyak orang, seperti Perseroan Terbatas. Bisa juga tidak berbadan hukum seperti CV.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang didirikan untuk menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
PT - Perorangan
PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja, di mana pendiri bertindak sekaligus sebagai pemegang saham dan direktur perusahaan.
CV
Commanditaire Vennootschap (CV), atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer, adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. CV tidak tergolong badan hukum.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak mencari keuntungan, dan jika ada hasil usaha, seluruhnya digunakan untuk mendukung tujuan yayasan, bukan untuk memperkaya individu.


