Pendirian CV
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. CV bukan badan hukum.
Tarif Pendirian CV
Silver
- Free konsultasi
- Pendaftaran nama CV
- Akte pendirian
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Hukum RI
- NIB
- NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Hak Akses OSS
- Sertifikat Standard
- Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
- Pernyataan usaha mikro atau kecil terkait tata ruang
- Free laporan pajak selama 3 bulan
- Free administrasi keuangan selama 3 bulan
Gold
- Free konsultasi
- Pendaftaran nama CV
- Akte pendirian
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Hukum RI
- NIB
- NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Hak Akses OSS
- Sertifikat Standard
- Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
- Pernyataan usaha mikro atau kecil terkait tata ruang
- Free laporan pajak selama 3 bulan
- Free administrasi keuangan selama 3 bulan
- Free pembukaan rekening bank
- Free kop surat
Platinum
- Free konsultasi
- Pendaftaran nama CV
- Akte pendirian
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Hukum RI
- NIB
- NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Hak Akses OSS
- Sertifikat Standard
- Pernyataan Mandiri OSS (K3L, Tata Ruang, SPPL)
- Pernyataan usaha mikro atau kecil terkait tata ruang
- Free laporan pajak selama 3 bulan
- Free administrasi keuangan selama 3 bulan
- Free pembukaan rekening bank
- Free kop surat
- Free kartu nama
- Free logo perusahaan
- Free stempel
- Free website perusahaan
Seputar CV
CV atau Commanditaire Vennootschap, atau Persekutuan Komanditer, merupakanan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih.
CV adalah badan usaha, tapi bukan badan hukum. Konsekuensinya, tanggung jawab sekutu aktif bisa meluas ke harta pribadi jika terjadi kerugian atau utang usaha.
Pendirian CV tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum. Cukup didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum.
Sekutu dalam CV
Sekutu Aktif
Sekutu aktif atau komplementer) adalah pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola perusahaan dan menanggung risiko secara pribadi.
Sekutu Pasif
Sekutu pasif atau komanditer hanya menyetor modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan. Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetor.


